
APAAJA.NET – Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang berdiri sejak 1973 di Kota Solo, tengah menjadi sorotan nasional. Restoran ini menjadi viral pada Mei 2025 setelah terungkap bahwa menu kremesan ayam mereka digoreng menggunakan minyak babi, memicu kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim.
Awal Mula Kontroversi: Viral dari Google Review
Isu ini mencuat pertama kali dari ulasan pelanggan di Google Review. Pelanggan tersebut mengaku diberitahu oleh salah satu karyawan bahwa kremesan ayam di restoran ini digoreng menggunakan minyak samcan (lemak babi). Informasi ini dengan cepat menyebar di media sosial seperti X (Twitter), Instagram, hingga menjadi perbincangan di berbagai media nasional.
Pengakuan Pihak Manajemen dan Klarifikasi
Baca Juga: Resep Ayam Asam Manis Chef Devina: Tetap Garing dan Cocok untuk Bekal Makan Siang
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran tak menampik kabar tersebut. Mereka mengonfirmasi bahwa:
-
Penggunaan minyak babi sudah dilakukan sejak awal restoran berdiri.
-
Mereka tidak pernah mengklaim sebagai restoran halal.
-
Kini mereka telah mencantumkan label “NON-HALAL” di outlet serta media sosial resmi sebagai bentuk transparansi.
-
Mereka menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.
Reaksi Pemerintah dan Tokoh Agama
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan penutupan sementara rumah makan tersebut untuk dilakukan asesmen ulang oleh BPOM dan Dinas Kesehatan. Ia juga menyarankan agar pihak restoran mengajukan sertifikasi halal jika ingin menjangkau pasar Muslim, atau secara resmi menyatakan status non-halalnya.
Tak hanya itu, Anwar Abbas, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyuarakan agar kasus ini diproses secara hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014, terutama jika ditemukan adanya unsur penyesatan konsumen.
Baca Juga: Resep Tomyam Udang Ala Restoran Thailand yang Enak
Pelajaran Penting tentang Transparansi Produk Kuliner
Kontroversi Ayam Goreng Widuran menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha kuliner, khususnya di Indonesia, untuk menjaga transparansi informasi bahan baku, terutama menyangkut kehalalan. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konsumen untuk memilih produk sesuai keyakinan.
Dengan sejarah lebih dari 50 tahun, Ayam Goreng Widuran adalah bagian dari warisan kuliner Solo. Namun, transparansi dan kejujuran dalam menyajikan informasi kepada konsumen harus menjadi prioritas utama. Langkah manajemen yang kini mencantumkan label “NON-HALAL” adalah keputusan penting, namun respons masyarakat dan langkah hukum akan tetap menjadi penentu arah ke depan restoran legendaris ini.***