
APAAJA.NET – Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai bahwa rendahnya pendidikan dan pelatihan formal bagi pengemudi bus dan truk menjadi salah satu akar masalah maraknya pelanggaran Overdimension Overload (ODOL) di Indonesia. Karena itulah, KNKT mengusulkan kepada pemerintah untuk mewajibkan sekolah mengemudi dan diklat pengemudi profesional, khususnya untuk moda transportasi besar seperti truk dan bus.
Belajar dari Dunia Penerbangan dan Maritim
KNKT mencontohkan bagaimana sistem pendidikan dan sertifikasi di sektor transportasi lain, seperti:
-
Penerbangan: pilot harus menempuh tahapan lisensi mulai dari Student License, Private License, hingga Commercial License dengan persyaratan terbang ribuan jam.
-
Maritim dan Kereta Api: nakhoda kapal harus memiliki sertifikasi ANT (Ahli Nautika Tingkat) dan masinis harus melalui pelatihan ketat.
“Semua operator alat transportasi disiapkan secara struktural dan profesional. Sementara pengemudi truk dan bus kita? Belajar dari teman, tanpa struktur, tanpa pemahaman teknologi,” ujar juru bicara KNKT.
Perkembangan Teknologi Belum Diimbangi Pelatihan
Selama 20 tahun terakhir, Indonesia belum memiliki sistem sekolah mengemudi khusus untuk pengemudi kendaraan besar. Padahal, teknologi kendaraan semakin kompleks, mulai dari sistem rem hidrolik, pneumatic, ototronik, hingga kendaraan listrik.
Sementara itu, pengemudi truk dan bus tetap mengandalkan pembelajaran otodidak dan pengalaman lapangan, tanpa pendidikan yang memadai mengenai:
Baca Juga: Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair di 2025: Cek Estimasi dan Komponennya di Sini
-
Sistem pengereman
-
Rasio daya dan berat (power-to-weight ratio)
-
Kapasitas angkut kendaraan
Contoh Kasus Nyata: Truk ODOL di Bekasi
KNKT menyinggung kecelakaan truk trailer di Bekasi yang memuat 70 ton, padahal kendaraan hanya memiliki kapasitas maksimal 35 ton. Pengemudi tidak menyadari risiko overloading karena tidak memahami aspek teknis kendaraan.
“Bukan soal berani atau tidak, tapi pengemudi itu tidak punya pemahaman dasar tentang beban maksimum dan performa mesin. Ini bahaya besar,” tegas KNKT.
Payung Hukum Sudah Ada, Saatnya Tindakan Nyata
Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sudah menegaskan bahwa calon pengemudi angkutan umum wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi. Namun implementasi di lapangan masih minim.
KNKT merekomendasikan dua langkah konkret:
-
Sekolah Mengemudi untuk menghasilkan sopir baru yang profesional dan kompeten.
-
Diklat Pengemudi bagi sopir yang sudah aktif agar pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi.
Tak kalah penting, upah yang layak dan menjamin kesejahteraan juga harus menjadi bagian dari solusi keseluruhan.
Baca Juga: Bus ALS Rem Blong dan Terguling di Padang Panjang, 12 Orang Tewas dan 23 Luka-Luka
Wujudkan Transportasi Darat yang Aman dan Profesional
KNKT menekankan bahwa reformasi di sektor transportasi darat tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus dibarengi dengan edukasi dan profesionalisasi para pengemudinya. Sekolah mengemudi dan diklat adalah investasi keselamatan jangka panjang bagi Indonesia.***