
APAAJA.NET – Truk ODOL diperlakukan sebagai kejahatan lalu lintas? mulai pertengahan Juli 2025, pengemudi truk Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melintasi wilayah Boyolali harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum serius. Pihak Satlantas Polres Boyolali menegaskan bahwa kendaraan ODOL akan dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas, dan pengemudinya bisa dikenai hukuman penjara maupun denda. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL 2026.
Baca Juga: Tanpa Babak Penyisihan, Final SDW Dragbike Round 2 Jadi Ujian Mental dan Setting Motor
Dilansir dari Portal Pekalongan, Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nurwardani, menyampaikan bahwa upaya ini akan dimulai dengan tahap sosialisasi pada 1–30 Juni 2025, dilanjutkan dengan peringatan dari 1–13 Juli 2025, dan penindakan hukum secara tegas mulai 14 Juli 2025.
ODOL Adalah Ancaman Nyata di Jalan Raya
Truk ODOL diperlakukan sebagai kejahatan lalu lintas, arahan tegas juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang melebihi batas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) bisa menimbulkan bahaya serius bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pelanggaran ODOL bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah termasuk kategori tindak pidana lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sopir dan Pengusaha Truk Bisa Dipidana
Menurut AKP Eko, pihaknya tidak hanya menindak pengemudi truk ODOL, tetapi juga pemilik truk dan pihak bengkel yang memodifikasi dimensi kendaraan secara ilegal. Untuk truk over dimension, pelanggar bisa dijerat Pasal 277 dengan ancaman pidana 6 bulan penjara atau denda hingga Rp24 juta. Sementara itu, pelanggaran overload akan dikenai Pasal 309 dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Selama masa sosialisasi, pengemudi akan diberi edukasi mengenai bahaya dan dampak hukum dari truk ODOL. Namun setelah 14 Juli, tindakan akan tegas. Truk over dimension akan diperiksa lengkap hingga ke pihak bengkel yang memodifikasi. Bila ditemukan unsur kesengajaan, maka bisa berujung pada proses pidana.
Edukasi dan Teguran Sebelum Penindakan
Satlantas Polres Boyolali memastikan bahwa langkah represif hanya diambil setelah upaya edukatif dilakukan. Bentuk edukasi melibatkan pertemuan dengan pengemudi, perusahaan transportasi, dan pemilik kendaraan.
Eko menambahkan bahwa penindakan ini tidak bersifat lokal, tetapi merupakan bagian dari kebijakan nasional. Oleh karena itu, semua pengusaha dan pengemudi truk di seluruh Indonesia harus mulai menyesuaikan operasional mereka sesuai regulasi.
Prioritaskan Keselamatan dan Kepatuhan Hukum
Kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal di jalan raya akibat kendaraan ODOL. Masyarakat, terutama para pengemudi dan pengusaha truk, diimbau untuk mendukung program Zero ODOL 2026 demi keselamatan bersama.
Ingat! Mulai 14 Juli 2025, tidak ada lagi toleransi bagi truk ODOL di Boyolali dan wilayah lainnya di Indonesia.***