
APAAJA.NET – Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia yang menantikan tambahan hari libur di bulan kemerdekaan. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 (hari Senin) sebagai hari libur nasional tambahan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers daring yang digelar oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Akai Jaya Turunkan Trio Pembalap Expert di YCR Bulukumba 2025, Gandeng Mekanik Lokal Asli Sulsel!
Libur Tambahan Setelah 17 Agustus yang Jatuh Hari Minggu
Dalam SKB 3 Menteri, hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan Agustus, yakni 17 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Namun karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, maka hari libur tersebut bertepatan dengan akhir pekan.
Untuk menghindari “hilangnya” hari libur nasional itu, Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara, memutuskan untuk menambahkan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025.
Durasi Libur dan Pesan Pemerintah
Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penambahan hari libur ini tidak disertai cuti bersama, jadi libur hanya berlangsung satu hari, yakni pada Senin, 18 Agustus 2025. Artinya, tidak ada long weekend yang berlanjut hingga pertengahan pekan.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan agar masyarakat bisa merayakan kemerdekaan lebih semarak,” jelas Juri.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan momen ini untuk menyelenggarakan perlombaan, karnaval, hingga acara komunitas dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80.
Instruksi: Bendera Merah Putih Dikibarkan Sepanjang Agustus
Selain penetapan hari libur, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau seluruh masyarakat untuk:
- Mengibarkan bendera Merah Putih
- Menghias lingkungan dengan umbul-umbul, dekorasi, dan atribut kemerdekaan
- Waktu pelaksanaan: 1–31 Agustus 2025
Agustus Makin Meriah, Libur Resmi 18 Agustus!
Dengan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, masyarakat mendapatkan waktu ekstra untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Meski tanpa cuti bersama, kehadiran hari libur di hari Senin tetap jadi kesempatan emas untuk berkumpul bersama keluarga dan meriahkan semangat nasionalisme di lingkungan masing-masing.
Jangan lupa, pasang bendera dan ikut lomba!***