Efektif 1 Agustus! Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Trader Harus Siap dengan Dampaknya
APAAJA.NET – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, efektif per 1 Agustus…
Read More